SULTENG RAYA – Jajaran Polsek Torue berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tiga ekor ayam jantan di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria berinisial RF (28 tahun) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana, bersama personel Unit Reskrim setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status RF menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan Aziz Toe, warga Dusun III Desa Torue, yang kehilangan tiga ekor ayam jantan peliharaannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan dalam dua kesempatan, masing-masing pada Selasa (28/7/2026) dan Kamis (30/7/2026), sekitar pukul 04.00 Wita.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah kepada RF. Polisi kemudian mengamankan tiga ekor ayam jantan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai barang bukti sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kapolsek Torue, Iptu Ramlin, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.