“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ramlin.

Ia menegaskan, Polsek Torue tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian ternak yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga. “Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Menurut Ramlin, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Torue dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain memperkuat penegakan hukum, kepolisian juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Torue. AJI