SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui layanan Paspor Siaga.

Pada Jumat (17/7/2026), petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pelayanan permohonan paspor secara langsung di kediaman pemohon yang berlokasi di BTN Griya Petobo Permai, Kota Palu.

Pelayanan tersebut diberikan kepada seorang pemohon yang memiliki keterbatasan kondisi kesehatan setelah mengalami kecelakaan. Pemohon diketahui berencana melakukan pengobatan ke luar negeri sehingga membutuhkan dokumen perjalanan berupa paspor.

Mengingat kondisi fisiknya yang belum memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, layanan Paspor Siaga menjadi solusi untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian tetap terpenuhi.

Melalui layanan ini, seluruh tahapan permohonan paspor dapat dilaksanakan di lokasi pemohon, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengambilan data biometrik, hingga proses administrasi lainnya. Dengan demikian, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi untuk mendapatkan pelayanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa layanan Paspor Siaga merupakan salah satu bentuk pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pemohon yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi tertentu.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif dan humanis. Melalui layanan Paspor Siaga, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki kondisi khusus tetap dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara optimal dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh layanan keimigrasian yang prima sesuai dengan kebutuhannya.*/YAT