SULTENG RAYA – Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026), kembali diwarnai kritik terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
Kali ini, sorotan datang dari Anggota DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, yang melontarkan interupsi terkait legalitas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.
Di hadapan pimpinan DPRD serta Asisten I Sekretariat Daerah yang mewakili Bupati, legislator dari PKS itu meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan Perbup tersebut menimbulkan sejumlah persoalan hukum yang hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Basuki mengungkapkan, persoalan legalitas Perbup Nomor 29 Tahun 2025 bukan kali pertama ia sampaikan dalam forum resmi DPRD.
Bahkan, interupsi yang disampaikannya pada rapat paripurna kali ini merupakan yang ketiga. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang dinilai konkret dari Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maupun Komisi I DPRD Parigi Moutong.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, regulasi serupa tidak diterapkan di kabupaten lain karena tidak memiliki dasar hukum yang menjadi rujukan di tingkat yang lebih tinggi.
“Lebih rancu lagi, Perbup Nomor 29 Tahun 2025 ini menerapkan standar ganda. Untuk subjek hukum yang sama, yaitu Asisten Ahli, diberikan dua klasifikasi kualifikasi pendidikan yang timpang, yakni lulusan D3 dan SMA,” kata Basuki dalam interupsinya.
Menurutnya, perbedaan persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang terjadinya perbedaan perlakuan dalam proses pengangkatan tenaga ahli.
Basuki juga menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Di tengah upaya penghematan belanja daerah, penerbitan produk hukum yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang jelas justru dikhawatirkan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap penggunaan anggaran daerah.
Karenanya, ia meminta Komisi I DPRD dan Bapemperda memberikan penjelasan tertulis mengenai proses harmonisasi Perbup tersebut, termasuk hasil konsultasi dan pembahasannya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelum regulasi itu ditetapkan.
Selain aspek legalitas, Basuki mengingatkan pentingnya setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari maupun menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan perhatian serius terhadap masukan tersebut dengan melakukan evaluasi secara objektif terhadap Perbup Nomor 29 Tahun 2025.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan seluruh kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu menjawab aspirasi masyarakat tanpa menimbulkan polemik baru. AJI