SULTENG RAYA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid memimpin langsung rapat strategis tindak lanjut program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu. Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido turut mendampingi jalannya pembahasan yang berlangsung dinamis dan terbuka tersebut, Selasa (29/6/2026).
Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, jajaran Kanwil ATR/BPN, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dari wilayah Napu dan sekitarnya hadir dan menyampaikan pandangan masing-masing secara langsung.
Sejak awal rapat, Gubernur Anwar Hafid mengarahkan diskusi pada satu prinsip utama yaitu reforma agraria harus melindungi dan menguatkan posisi masyarakat lokal. Ia menolak pendekatan yang berpotensi menggeser hak masyarakat dari tanah yang selama ini mereka kelola. “Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi,” tegasnya.
Gubernur kemudian menjelaskan alasan pemerintah memilih skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU. Ia menilai skema ini memberi ruang perlindungan lebih kuat dibanding pemberian hak milik secara langsung. Menurutnya, banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan tanah yang awalnya dimiliki masyarakat justru berpindah tangan karena tekanan ekonomi dan lemahnya regulasi. Kondisi itu membuat masyarakat lokal tersingkir secara perlahan.
“Kalau langsung hak milik, risikonya besar, tanah bisa dijual. Ujungnya, masyarakat asli hanya jadi penonton di daerahnya sendiri. Ini yang harus kita cegah dari sekarang,” ujarnya lugas.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan memasukkan klausul larangan pemindahtanganan dalam perjanjian resmi. Langkah ini bertujuan menjaga agar tanah tetap berada di tangan masyarakat yang berhak serta mencegah spekulasi lahan.