SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Kedua terduga pelaku diamankan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan keduanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. “Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,”ujar Usman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram. Polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Poco warna abu-abu, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max warna hitam bernomor polisi DB 8725 KC.