Kapolresta Palu Kombes Pol, Hari Rosena menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AMR