SULTENG RAYA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh, Inspektur Daerah Moh. Sakti A. Lasimpala, Kepala BPPKAD Yusrin Usman, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II, Coreman Maruli Tua, menyampaikan bahwa meskipun memperoleh opini WTP, masih terdapat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam Buku II LHP terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan, BPK menemukan dua permasalahan utama. Pertama, terdapat ketidaksesuaian dalam penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kedua, terdapat potensi penerimaan pajak daerah yang belum optimal akibat masih adanya objek dan subjek pajak yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Potensi penerimaan yang belum tergali tersebut meliputi Pajak Reklame sebesar Rp6,78 juta, Pajak Sarang Burung Walet Rp93,75 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp368,28 juta, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,3 juta.