Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan ekstensifikasi pajak melalui pendataan dan penetapan wajib pajak baru. “BPK RI berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi pimpinan dewan, pemerintah daerah serta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan terus memperbaiki tata kelola keuangan,” kata Coreman Maruli Tua.

Sementara, Bupati Parmout, Erwin Burase menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang berhasil diraih pemerintah daerah. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

“Alhamdulillah, Parmout meraih predikat opini WTP, dimana tahun sebelumnya 2023 dan 2024 secara berturut-turut hanya meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Catatan dan rekomendasi perbaikan yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti bersama seluruh OPD,” ujar Erwin.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan. Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh menyatakan pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK bersama pemerintah daerah. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh temuan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan BPK RI terus terjaga guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Parigi Moutong. AJI