SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) meringkus pelaku tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut. Pelaku berinisial MAH ditangkap bersama enam paket besar sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat mengatakan,menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (10/6/2026) dini hari. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung direspon dengan cepat oleh personel dengan langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A (27) berhasil kita amannkan. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga kuat sabu sebanyak 6 paket, dengan berat sekira 74,95 gram,” ujar kasat.

Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, dimana pelaku pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022 silam. Kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Morut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda Minimal 1 (satu) Milyar Rupiah (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal 10 (sepuluh) Miliar Rupiah.

“Ini menjadi bukti komitmen Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morut dan tentunya kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,”tambahnya. AMR