SULTENG RAYA – Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-una (Touna) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu (10/6/2026). Keduanya masing-masing berinisial RA (21), seorang mahasiswa asal Kelurahan Muara Toba, dan FR (20) seorang nelayan asal Kelurahan Dondo Barat.
Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba mengenai aktivitas peredaran sabu di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo. “Sekira pukul 09.00 Wita, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rizal.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.