Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram, satu buah korek api, satu kotak plastik warna hijau, lima plastik klip, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 16 warna hitam.
Kasat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor, termasuk melakukan analisis teknologi informasi untuk mengembangkan jaringan yang terkait,” ujar kasat.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Polres Touna mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba. AMR