SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, di ruang kerja Wakajati Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Dalam ekspose tersebut, Perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka atas nama Joni Handoko yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kendaraan yang diambil kemudian digadaikan kepada pihak lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Dalam perkembangan penyelesaian perkara, tersangka telah menebus kembali kendaraan yang digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. “Korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative,”jelas Kajati.