Faktor hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban juga menjadi pertimbangan penting guna mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari. Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin langsung oleh Kajati bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan keadaan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut,”tambahnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai disetujui penghentian penuntutannya.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.AMR