SULTENG RAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala mengungkap kasus pencurian yang terjadi berulang kali di wilayah Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (1/6/2026). Seorang pria berinisial NA alias Alung (23) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima Polres Donggala terkait aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di rumah korban yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge.
Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Donggala berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Lalu, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 wita, petugas melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berada di kediamannya di BTN Silae, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 23.30 WITA, Tim URC berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya,dibawa ke Polres Donggala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di rumah korban. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit trafo las, satu unit kipas angin, satu unit laptop, satu unit tape, satu unit telepon genggam iPhone 6, serta satu unit handy talky beserta chargernya.