SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis (30/4/2026). Dua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29) diamankan petugas di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, sekira pukul 13.40 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba, Kompol Usman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim di lapangan. “Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Usman.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.