Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,”tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue untuk kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu. AMR