SULTENG RAYA – Kapolres Parigi Moutong (Parmout), AKBP Dr Hendrawan A.N, memimpin apel prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri, yang masing-masing Brigpol Oko Randi Darmawan, Brigpol Dian Prastiya, dan Briptu Andre Piterson Gereuw, Senin (27/4/2026) di halaman Mapolres Parmout.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal ringan, melainkan sanksi tertinggi yang harus dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran serius. Ia menekankan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Menurutnya, tindakan tegas ini penting untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian di mata masyarakat. “Ini bentuk komitmen tegas institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar,”tegasnya.