SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut (Balut).

Kegiatan penyelidikan tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) dimulai sekiar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel dengan pemilik berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai,  diduga digunakan sebagai penampungan BBM subsidi.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 58 jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar, dengan total volume sekitar 1.160 liter.

Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan jenis Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jeriken.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Kendaraan jenis Suzuki Carry pick-up dengan Nomor Polisi DN 1359 CA itu dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 36 jeriken, di mana 30 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan isi rata-rata 33 liter per jeriken, sementara 6 jeriken lainnya dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.