SULTENG RAYA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar, Senin (12/1/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, RBM Direksi Operasional Perumda Kota Palu dan BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada atau perusahaan rekanan, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Perumda Palu, dari penyidik kejaksaan Negeri Palu, ke Penuntut Umum Kejari Palu.