SULTENG RAYA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan sepanjang 2025, Polres Sigi dan Polsek jajaran menangani 508 kasus kejahatan konvensional dengan penyelesaian 433 kasus atau 85,23 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 406 kasus dengan penyelesaian 304 kasus atau 74,87 persen.
“Peningkatan ini merupakan hasil penguatan fungsi penyelidikan dan penyidikan, optimalisasi peran Polsek jajaran, serta sinergi lintas fungsi. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional dengan menjunjung keadilan dan kepastian hukum,”ujar Kari Amsah.
Kapolres menambahkan, di tahun yang sama juga terdapat sepuluh jenis tindak pidana yang mendominasi, antara lain penganiayaan biasa (119 kasus), pencurian biasa (64), penggelapan (48), curanmor (44), curat (41), KDRT (23), penipuan (20), pengeroyokan (19), pengancaman (18), dan pencabulan (18).