SULTENG RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, menerima serta mengabulkan permohonan banding dalam perkara Nomor 94/PDT/2025/PT PAL yang diajukan oleh Triyani Widiya Ningsih melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor
Hukum Home Legal, yakni Muhamad Rizki Syafaat, S.H., M.H dan
Moh. Erik Lembah, S.H., M.Kn.

Dalam amar putusannya itu, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu tanggal 13 Agustus 2025 Nomor
47/Pdt.G/2025/PN Pal.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Triyani Widiya Ningsih sebagai
Pembanding semula Tergugat melawan Fadlun,.Skm dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Adv. Egar Mahesa, S.H.,M.H., C.Dm.,C.Med, sebagai Terbanding semula Penggugat, serta Polda Sulawesi Tengah cq Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai Turut Terbanding semula TurutTergugat.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor
47/Pdt.G/2025/PN Pal, tanggal 13 Agustus 2025, memenangkan Fadlun,.Skm yang diwakili oleh kuasanya Adv. Egar Mahesa, S.H.,M.H., C.Dm.,C.Med.

Sehingga, atas ketidakpuasan dari putusan Pengadilan Negeri Palu, Tim Kuasa Hukum Triyani Widiya Ningsih mengajukan upaya hukum banding ke PT Sulteng pada tanggal 26 Maret 2025 secara elektronik.