SULTENG RAYA – Unit Reskrim Polsek Moutong menangkap seorang pria berinisial RK (26), warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. RK diketahui telah melakukan penganiayaan berat kepada salah seorang warga di desa setempat.

Penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/31/IX/2025/SEK MTG tanggal 11 September 2025 serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik. RK yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga, Senin (15/09/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 15.00 wita, pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban. Emosi yang tidak terkendali membuat tersangka mengambil sebilah parang dan memukulkan ke arah korban. Tebasan parang tersebut mengenai bagian punggung belakang korban hingga menyebabkan luka. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka yang lebih parah.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.