SULTENG RAYAH – Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50), diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak membesuk keluarganya yang sedang di ruang tahanan Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025).

Kronologis penangkapan itu, sekira pukul 16.30 wita, wanita tersebut meminta izin petugas sel untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan, karena curiga melihat gerak gerik wanita tersebut, maka petugas pun memeriksa barang bawaan miliknya, dan mendapati dua buah pireks berisi sabu, serta beberapa perlengkapan alat hisap sabu. Selain itu, di bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H. mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas. “Pelaku datang untuk membesuk keluargany di sel, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,”ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan cukup lengkap. Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,”tambahnya.

Lebih lanjut, polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Pihaknya berkomitmen, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika. AMR