SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Seorang pria berinisial A (36), diamankan dengan barang bukti tujuh paket sabu siap edar, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Sementara di tempat yang lain juga ditangkap seorang perempuan muda berinisial AUM warga Kelurahan Ujuna, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi. Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Tavanjuka,” ujar Usman
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,359 gram, serta sejumlah barang lainnya. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar area landasan, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
Selain itu tambah Usman, pihaknya juga meringkus AUM pada Senin (21/7/2025) bersama empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram.