SULTENG RAYA – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng Korwas Polda dan BIN Sulteng, demi meningkatkan upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan implementasi UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melalui pembinaan teknis (bintek), Kamis (10/7/2025). Kolaborasi dalam bintek tersebut sebagai penguatan fungsi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan intelijen dalam penegakan hukum bidang perkarantinaan di Sulteng.

Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Ahmad Alfian mengungkapkan pembinaan teknis ini menjadi upgrading pengetahuan tentang penyidikan dan intelijen. “Karantina Sulteng dalam tim kerja Gakkum memiliki personel dengan kompetensi PPNS, intelijen dan kepolisian, sehinga bintek ini menjadi penting dalam upaya penegakan hukum perkarantinaan di Sulteng,”ucap Alfian.

Menurutnya, sinergitas ini tentunya akan menjadi penting karena dalam pengawalan undang-undangnya (lex specialis) tidak dimungkinkan akan bersingunggan dalam penegakan hukumnya.