SULTENG RAYA – Anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), menyetubuhi dua perempuan lalu menipu mereka untuk melunasi pinjaman online (pinjol) miliknya. Kini dia telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan dalam waktu dekat, dia bakal menghadapi sidang etik karena terlibat judi online dan melakukan hubungan badan dengan dua perempuan.

“Bripda BYA sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, dengan lama patsus 30 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Artanto menambahkan, Bripda BYA sudah menjalani patsus sejak 19 Juni 2025. Sebelumnya nama Bripda BYA viral di platform media sosial X. Dia disebut mendekati sejumlah perempuan, kemudian menipu mereka demi melunasi utang pinjaman online-nya.