SULTENG RAYA-Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syamsu Nursi, menegaskan bahwa seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan madrasah, baik negeri maupun swasta, wajib dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
“Pelaksanaan PPDB tahun ini sudah berjalan di satuan pendidikan madrasah, dan semuanya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama. Kami juga telah menerbitkan surat edaran untuk menegaskan aturan ini,” ujar Syamsu di Palu, Senin (1/7/2025).
Syamsu menekankan, pihak madrasah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama tahapan PPDB berlangsung. Jika pun terdapat kebutuhan biaya tambahan untuk mendukung program pendidikan, hal tersebut hanya boleh dilakukan setelah seluruh proses PPDB selesai dan siswa resmi memulai kegiatan belajar-mengajar.