SULTENG RAYA – Sebuah kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kota Palu. Para siswa SMP Negeri 1 Palu kini resmi menjadi pemilik hak cipta atas karya tulis yang mereka hasilkan yang berjudul “Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili”, setelah didaftarkan dan dicatatkan secara resmi melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Dalam kegiatan yang dikemas dalam program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyerahkan langsung surat pencatatan hak cipta tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, serta perwakilan siswa, Kamis, (17/4/2025).

“Hari ini kita menyaksikan bukti bahwa kreativitas anak-anak bangsa harus dilindungi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan pengakuan hukum terhadap karya intelektual para siswa,” kata Rakhmat Renaldy.

Didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta para operator layanan KI, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta adalah langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.

“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik orang dewasa atau dunia industri. Pelajar pun punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan atas karya-karya mereka,” tegasnya.