SULTENG RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi melarang berbagai jenis pungutan di SMA dan SMK Negeri, di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Edaran Nomor: 400.14. 3/ 2717/ PSMK tertanggal 10 April 2025.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yakni BERANI Cerdas  yang berlaku di seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid melalui program BERANI Cerdas menginginkan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, dan secara bertahap memberikan beasiswa kepada setiap peserta didik berdomisili di Sulawesi Tengah hingga ke perguruan tinggi. Bukan hanya itu, Gubernur juga mendorong para ASN di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti pendidikan ke jenjang lebih tinggi.