SULTENG RAYA – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyetujui  Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Perda tentang Desa melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Senin (10/7/2023).

Persetujuan itu ditandatangani oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi, bersama Wakil Bupati Sigi Dr Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi.

Rapat Paripurna persetujuan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdiyanti.

“Terimakasih dan apresiasi kepada rekan pimpinan dan seluruh anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemda, serta seluruh OPD yang mewakili Bupati dalam pembahasan, semoga apa yang telah dirumuskan dan kita tetapkan bersama dapat berguna bagi daerah dan rakyat Kabupaten Sigi,” ucap Ketua DPRD.

Rizal juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) I, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.

“Dengan diterimanya hasil Pansus I membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa, maka Pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 13 Maret 2023 lalu,” tandas Rizal. FRY