SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan sebanyak 274.681 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024  melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan, Rabu (5/4/2023).

Rapat Pleno KPU Kota Palu dihadiri 18 perwakilan partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kota Palu, Disdukcapil, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Lapas, dan Rutan Kelas II A Palu. 

Pada Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua dan anggota KPU Kota Palu itu, menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil final secara berjenjang dari tingkat Pantarlih, PPS, dan PPK.

Lebih rinci, jumlah DPS yang ditetapkan  pada Kecamatan Palu Timur yang memiliki 145 Tempat Pemungutan Suara (TPS),  dengan jumlah DPS laki-laki 15.988 dan Perempuan 16.992, sehingga totalnya 32.979  Pemilih. Kemudian Kecamatan Mantikulore dengan 249 TPS memiliki DPS laki-laki 27.532 dan perempuan 28.969, sehingga total pemilih 56.501.

Di Palu Utara terdapat 77 TPS, dengan jumlah DPS  laki laki 8.716  dan perempuan 9.066, sehingga total pemilihnya sebanyak 17.782. Kecamatan Tawaeli memiliki 80 TPS , untuk DPS laki-laki sebanyak 8.543 pemilih dan  perempuan 8.275, sehingga totalnya 16.818 DPS.

“Kecamatan Palu Selatan  memiliki 234 TPS, sementara jumlah DPS laki-laki sebanyak 25.814, dan perempuan 27.004, sehingga total pemilih sebanyak 52.818. Untuk Kecamatan Tatanga ada 151 TPS dengan jumlah DPS laki-laki 18.486, perempuan 19.225  sehingga totalnya 37.711 pemilih,”ungkap Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.

Kemudian di Kecamatan Palu Barat jumlah TPS sebanyak 138, sementara jumlah DPS  laki-laki 17.352, perempuan 17.790 dengan total 35.142 pemilih.  Terakhir, Kecamatan Ulujadi dengan 102 TPS, memiliki DPS  laki-laki 12.359, perempuan 12.571, sehingga totalnya 24.930 pemilih.

“Secara keseluruhan di Kota Palu terdapat 1.176 TPS, pemilih laki-laki 134.790, perempuan 139.891, sehingga total DPS kita 274.681 pemilih,”jelas Agussalim.

Rapat Pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara di lokasi khusus yaitu 3 TPS di Lapas Kelas IIA, dan 2 TPS di Rutan Kelas II A, jumlah pemilih di TPS lokasi khusus sejumlah 959 pemilih.

Selajutnya, kata Agussalim,  KPU Kota Palu akan menyerahkan Daftar Pemilih Sementara berdasarkan nama dan TPS kepada berbagi pihak, kemudian KPU Palu melalui Panitia Pemungutan Suara akan menempelkan DPS mulai tanggal 12 April 2023 agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik.

“Tahapan setelah DPS adalah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan mulai tanggal 11 Mei sampai 12 Mei 2023. Serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  mulai 20 sampai 21 Juni 2023,” jelas Agussalim Wahid. *WAN