Selain perkara narkotika, polisi mengungkap delapan kasus pencurian dengan berbagai modus. Kasus tersebut meliputi pencurian kabel listrik, sepeda motor, mesin pemotong rumput, pompa air, hingga mesin pendingin ruangan. Salah satu kasus yang ditangani Satreskrim adalah dugaan pencurian kabel listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo. Dua pria berinisial S (37) dan CS (35), yang beralamat di wilayah Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, diamankan dalam perkara tersebut.

Keduanya diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan alasan memperbarui jaringan kabel listrik milik warga. Kabel tembaga kemudian diganti dengan kabel aluminium yang telah disiapkan, sebelum kabel tembaga tersebut dibawa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Genio, kabel jenis SR sepanjang sekitar 25 meter, tas berisi peralatan dan kunci, jaket, serta perlengkapan pengaman.

Di Kecamatan Dolo, polisi juga mengungkap dua perkara curanmor yang diduga melibatkan HD (24), warga Desa Sungku, Kecamatan Kulawi. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di Desa Langaleso dan Desa Kotarindau. Polisi mengamankan satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Scoopy sebagai barang bukti.

Kasus pencurian sepeda motor lainnya terjadi di Desa Tulo, Kecamatan Dolo. Seorang pria berinisial MAg (26) diamankan karena diduga mencuri Honda Revo dengan cara merusak jendela dapur rumah saat kondisi rumah sepi. Masih di Desa Tulo, polisi mengungkap dugaan pencurian mesin pemotong rumput dan dua mesin pompa air. Tiga pria berinisial MI (41), MA (20), dan MF (20), yang berasal dari Desa Karawana, diamankan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, seorang pria berinisial FS (23), warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, diamankan terkait dugaan pencurian mesin outdoor AC di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo. Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin outdoor AC inverter merek Sharp.

Dua kasus curanmor lainnya diungkap Polsek Marawola. Kasus pertama terjadi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, dengan terduga pelaku berinisial MJ (33), warga Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. MJ diduga membawa sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di sebuah bengkel dengan kunci kontak masih tergantung. Saat itu, pelaku disebut berpura-pura hendak menjual knalpot.

Kasus kedua terjadi di kawasan Perumnas Tinggede, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Polisi mengamankan AR (27), warga setempat, yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX-King dengan merusak kunci kontak menggunakan alat khusus. Polisi menyebut AR merupakan residivis dalam perkara serupa yang sebelumnya pernah ditangani Unit Reskrim Polsek Marawola.

Kapolres Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kapolres Sigi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir serta tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas layanan tertentu tanpa menunjukkan identitas resmi.

Agus juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan berpotensi mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya.

Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan, dugaan peredaran narkotika, maupun tindak pidana lainnya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, Polres Sigi berharap situasi keamanan di Kabupaten Sigi tetap aman, tertib, dan kondusif. Proses hukum terhadap para terduga pelaku dalam 11 perkara tersebut selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. FRY