Sementara itu, pada 29 Oktober 2026, Polsek Tomini mengungkap dua kasus sekaligus di wilayah Kecamatan Mepanga. Pengungkapan pertama berlangsung di Dusun I Tirta Sari dengan 21 paket sabu seberat bruto sekitar 13,37 gram. Sedangkan pengungkapan kedua di Desa Ogotion menghasilkan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,96 gram.
Selain menyita 109 paket diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.
IPTU Nicho Eliezer menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari upaya berkelanjutan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak kehidupan generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan segera melaporkan informasi tersebut melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pemberantasan narkotika, kata dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan dukungan seluruh elemen masyarakat. AJI