SULTENG RAYA – Distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan kembali LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MH (42 tahun) dan FR (20 tahun), warga Kecamatan Bolano Lambunu, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Pengungkapan kasus ini dipimpin KBO Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama penanganan perkara diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong yang dipimpin IPDA Arya Dikara, untuk menjalani proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga Rp40 ribu per tabung. Tabung gas itu kemudian dijual kembali kepada pedagang kecil di Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50 ribu per tabung.
Dari setiap tabung yang terjual, diduga terdapat selisih keuntungan sebesar Rp10 ribu. Aktivitas tersebut berdasarkan informasi awal kepolisian diperkirakan telah berlangsung sejak September hingga Oktober 2026. Praktik tersebut kini masih didalami penyidik. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi Moutong tengah menelusuri jumlah LPG yang telah diperjualbelikan, asal-usul pasokan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.