SULTENG RAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Parigi Moutong terus digencarkan jajaran kepolisian.
Dalam kurun waktu sepekan, 23 hingga 30 Oktober 2026, Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap enam kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka. Dari enam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 109 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,02 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Parigi Moutong bersama sejumlah Polsek jajaran dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah berbeda.
Rangkaian pengungkapan diawali oleh Polsek Parigi pada 23 Oktober 2026 di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 46 paket sabu dengan berat bruto sekitar 13,29 gram. Dua hari kemudian, tepatnya 25 Oktober 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo.
Dari lokasi itu, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 19,56 gram. Pengungkapan berlanjut pada 26 Oktober 2026 di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dengan barang bukti enam paket sabu seberat bruto sekitar 1,08 gram. Sehari berikutnya, petugas mengamankan empat paket sabu seberat bruto sekitar 0,76 gram di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.