Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Nugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan di luar ketentuan.
“Distribusi LPG bersubsidi harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan, maupun praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat penerima subsidi tetap terlindungi.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi. AJI