Pemerintah, kata Ismet, akan mengambil tindakan tegas apabila praktik penjualan dengan harga tinggi masih ditemukan. Selain pemberian sanksi sesuai ketentuan, pemerintah juga akan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi demi memperoleh keuntungan di tengah situasi distribusi yang belum stabil. “Praktik menimbun BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana,” tegasnya.
Kesulitan mendapatkan BBM di Parigi Moutong dilaporkan telah berlangsung sekitar tiga hari terakhir. Situasi tersebut turut memicu antrean kendaraan di sejumlah SPBU, termasuk SPBU Kelurahan Kampal. Manajemen SPBU Kampal, Zulkifli, menjelaskan bahwa rata-rata pasokan harian pertalite bersubsidi yang diterima pihaknya mencapai 24 kiloliter (KL).
Sementara itu, pasokan Biosolar rata-rata sebanyak 16 KL per hari. Meski demikian, antrean kendaraan masih menjadi persoalan. Salah satu kendalanya adalah tidak tersedianya BBM alternatif jenis pertamax di SPBU tersebut akibat gangguan pada mesin pompa dispenser. “Saat ini kami tidak memiliki BBM alternatif (pertamax) karena mesin pompa dispenser mengalami gangguan, sehingga kendaraan bertumpuk di pengisian BBM subsidi,” jelasnya.
Untuk mengurai antrean, pihak SPBU telah mengajukan permohonan penambahan kuota harian BBM bersubsidi kepada Pertamina. Penambahan pasokan itu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi tekanan permintaan di SPBU.
“Sudah diajukan penambahan kuota produk subsidi. Kami berharap Pertamina bisa merealisasikan pengajuan tersebut,” pungkasnya. AJI