SULTENG RAYA – Penyidikan skandal perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, dipastikan bakal bergulir lebih jauh. Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan kini mulai membidik keterlibatan aktor-aktor lain di balik rusaknya 5.000 hektare kawasan hutan sejak tahun 2012 tersebut.
Fokus penyidikan kini mengarah pada rencana pemanggilan kembali Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri. Penyidik Gakkum tengah mengumpulkan bukti-bukti terbaru untuk mendalami sejauh mana keterkaitan serta peran pihak-pihak lain dalam memobilisasi atau memfasilitasi aktivitas pembukaan lahan ilegal skala masif ini.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditahan (AR, AI, dan AW). Posisi hukum Gakkum pun kian kuat setelah upaya praperadilan ketiga tersangka tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.
“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ali Bahri, Jumat (16/10/2026).
Ali Bahri menambahkan, jika seluruh alat bukti baru telah rampung dan menguatkan adanya keterlibatan pihak lain, Gakkum tidak akan ragu untuk langsung melayangkan surat panggilan. Kendati rencana pemanggilan Ali Kamri belum berstatus sebagai penetapan kesalahan pidana, penyidik akan menguji seluruh dugaan keterlibatan tersebut secara objektif melalui proses hukum.
Modus Mafia Lahan Picu Kabut Asap di Sorowako