Satgas PPKPT Untad memastikan proses pemeriksaan di tingkat perguruan tinggi tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ritha menjelaskan, sanksi akademik dalam perkara kekerasan dapat dikategorikan menjadi sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk kondisi korban yang mengalami trauma akibat kekerasan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi akademik tingkat berat. “Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus” jelas Dr Ritha.
Selain proses penanganan di lingkungan kampus, dugaan penganiayaan tersebut juga telah ditangani oleh pihak kepolisian. Adapun proses pembuktian dan penanganan dalam ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum terlepas dari sanksi internal kampus. *ENG