SULTENG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Palu. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan simbolis manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tiga pekerja rentan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Palu.
Penyerahan manfaat tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, bersama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam rangkaian malam ramah tamah memperingati HUT ke-48 Kota Palu yang berlangsung pada 27–30 September 2026 di Lapangan Vatulemo, Palu.
Adapun manfaat Jaminan Kematian tersebut masing-masing diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Ramlah Lesnusa, almarhumah Liza S. Rendelemba, dan almarhumah Ayu, dengan nilai manfaat sebesar Rp 42 juta untuk masing-masing ahli waris sesuai ketentuan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, menyampaikan bahwa pemberian manfaat tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk pekerja rentan yang menjalankan aktivitas ekonomi di sektor UMKM.
“Kami berharap manfaat Jaminan Kematian ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, khususnya bagi pekerja rentan, karena risiko sosial ekonomi dapat terjadi kapan saja. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga pekerja dapat memperoleh manfaat ketika risiko tersebut terjadi,” ujar Nursalam.
Nursalam menambahkan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Palu menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pelaku UMKM.
Menurutnya, perlindungan pekerja rentan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga apabila pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Palu dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Harapannya, semakin banyak pekerja di Kota Palu yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaat program ini dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja dan keluarganya,” tambah Nursalam.
Penyerahan manfaat secara simbolis bersama Wali Kota Palu tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Kota Palu. WAN