Sementara itu, dalam perkara yang sama, A dilaporkan telah memukul korban menggunakan tangan terkepal pada bagian pelipis mata. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar, bengkak dan rasa sakit pada bagian yang terkena pukulan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Polresta Banggai mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara baik apabila terjadi perselisihan, khususnya dalam lingkungan keluarga. AMR

