Ia juga menyampaikan permohonan pengertian apabila dalam situasi yang berlangsung cepat tersebut terdapat perkataan atau sikap yang dianggap kurang berkenan. Menurutnya, komunikasi dan wawancara dapat dilakukan kembali dalam suasana yang kondusif.
Rosmala menambahkan, persoalan tersebut telah dibicarakan secara langsung dengan wartawan yang bersangkutan bersama pengacaranya. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat membahas persoalan terkait klarifikasi APD dan menyatakan persoalan telah selesai.
Ia mengaku mengapresiasi komunikasi yang berlangsung dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, wartawan yang bersangkutan bersikap sopan sehingga komunikasi dapat berlangsung dengan baik. Rosmala mengatakan, pesan yang kemudian disampaikannya melalui WhatsApp kepada wartawan tersebut merupakan bentuk nasihat secara personal.
“Sebagai seorang ibu hanya bisa menasihati, harus hati-hati dalam setiap langkah, Nak. Itu adalah nasihat ibu terhadap anaknya, dosen terhadap mahasiswanya,” ujarnya.
Sebelumnya, diduga terjadi doxing terhadap wartawan Radar Sulteng, Andika Nur Hikmah oleh Dekan FKM Untad wartawan pada 16 September 2026.
Pimpinan Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang, menjelaskan rangkaian kejadian bermula dari pertemuan wartawan Andika dengan Dekan FKM Untad pada 24 September 2026. Pertemuan tersebut membahas pemberitaan mengenai program pencegahan Tuberkulosis (TBC) melalui BERANI Magaya.
Menurut Barnabas, berita yang dipersoalkan telah memuat penjelasan dari FKM Untad. Karena itu redaksi menilai tidak ada alasan menerbitkan berita baru hanya untuk mengklarifikasi persoalan yang sudah mendapatkan tanggapan, selama tidak terdapat kesalahan fakta. “Berita itu sudah terklarifikasi. Semua bukti dan keterangan sudah ada di situ,” kata Barnabas, Jumat (25/9/2026).
Setelah pertemuan, komunikasi antara kedua pihak masih berlangsung. Dalam proses tersebut, A mendapatkan nomor WhatsApp RN.
Sekitar pukul 20.27 WITA, sebuah pesan masuk ke whatsapp Andika dari RN. Pesan itu disertai tangkapan layar yang memuat sejumlah informasi personal A, termasuk keterangan bahwa dirinya merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.
Empat menit kemudian, tepat pukul 20.31 WITA, RN mengirim pesan, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.” Pesan itu kemudian ditarik atau dihapus. Selang delapan menit, pukul 20.39 WITA, kembali muncul pesan dari RN. “Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”
Andika tidak mengambil kesimpulan atas maksud komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian apakah rangkaian pesan itu merupakan nasihat, tekanan, intimidasi, atau bentuk lain kepada penasihat hukum dan pihak berwenang. ENG

