Guru yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disdikbud menyatakan sanksi lebih lanjut dapat diberikan apabila pelanggaran kembali terjadi. “Kalau dia mengulangi lagi, saya berhak memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ujarnya.

Di sisi lain, keluarga korban bersama pendamping dari unsur Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mendatangi Disdikbud Parigi Moutong. Keluarga meminta guru yang bersangkutan dipindahkan karena sejumlah anak disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah.

Sunarti mengatakan keluarga tidak menginginkan tuntutan lain dan bersedia mencabut laporan di kepolisian apabila guru dimutasi dari sekolah tempat kejadian.

Namun, Disdikbud belum mengambil keputusan final terkait pemindahan guru. Mediasi lanjutan akan melibatkan keluarga korban, pihak sekolah, Korwil Ampibabo, guru yang bersangkutan, unsur PPPA, dan kepolisian. “Kami ingin mengakomodir keinginan keluarga agar anak-anak tetap bersekolah tanpa trauma. Kalau memang guru tersebut harus dipindahkan, harus ada guru pengganti agar siswa tidak dirugikan karena kekurangan tenaga pengajar,” jelasnya.

Disdikbud bersama Korwil akan mencari sekolah yang dapat menerima guru bersangkutan sekaligus menyiapkan guru pengganti di sekolah asal. Sebagai langkah sementara, guru itu tidak diperbolehkan mengajar sebagai wali kelas korban. Penempatan di kelas lain dilakukan agar korban dapat kembali mengikuti pembelajaran tanpa harus berinteraksi langsung dengan guru yang dilaporkan. Langkah itu diambil sambil menunggu hasil mediasi dan keputusan mengenai penempatan guru.

Terkait informasi adanya dugaan ancaman dari suami guru yang disebut membawa parang, Sunarti meminta persoalan itu dibahas dalam mediasi dengan melibatkan kepolisian. “Kami ingin mediasi dilakukan oleh kepolisian dan suaminya juga dihadirkan. Supaya semuanya jelas dan tidak ada lagi ancaman,” ujarnya.

Sunarti menegaskan, penanganan kasus diarahkan untuk memastikan keamanan siswa, mencegah trauma berlanjut, dan menjaga proses pembelajaran tetap berjalan. AJI