SULTENG RAYA – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperingati Hari Koperasi ke-79 tingkat Provinsi Sulteng tahun 2026 yang dirangkaikan dengan workshop Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di kegiatan tersebut digaungkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusional utama yang mengatur perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Ketua Dekopinwil Sulteng, Dr. Abd. Malik Bram, S.H., M.H dalam sambutannya, mengatakan gerakan koperasi saat ini diarahkan untuk kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, jika sebelumnya gerakan koperasi berada pada fase kebangkitan, kini koperasi diarahkan untuk semakin memperkuat perannya sebagai bagian dari sistem perekonomian yang berlandaskan konstitusi. “Sekarang menuju kepada Pasal 33 UUD 1945. Setelah era kebangkitan, kini menuju ke arah ini. Apa bunyi Pasal 33? Ayat 1, perekonomian disusun sebagai usaha bersama, itu koperasi. Berdasar atas asas kekeluargaan, itu juga koperasi,” ujar Malik Bram, di Gedung Pogombo, Kamis (17/9/2026).
Ia menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, Dekopinwil Sulteng terus melakukan pembinaan dan perbaikan tata kelola koperasi melalui berbagai kegiatan, salah satunya workshop. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi baru dalam pengembangan koperasi di Sulteng.
Terlebih, kata Malik Bram, terdapat regulasi baru yang menurutnya membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan. “Melalui workshop kita coba merumuskan lalu mengaplikasikan, termasuk pembentukan koperasi yang bergerak dalam bidang pertambangan,” katanya.
