Nakhoda juga diimbau agar kegiatan bongkar muat ikan dan hasil perikanan lainnya dilakukan di pelabuhan perikanan resmi serta tidak membawa penumpang atau orang tambahan yang tidak terdaftar sebagai anak buah kapal (ABK).
Petugas turut menyampaikan kepada seluruh awak kapal bahwa apabila terjadi tindak pidana di atas kapal atau membutuhkan kehadiran dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memastikan masyarakat di wilayah perairan memperoleh akses pelayanan dan bantuan kepolisian secara cepat.
Dalam pemeriksaan terhadap salah satu kapal, petugas menemukan Kapal Selebes dengan ukuran 30 GT yang dinakhodai Abd Azis. Kapal tersebut membawa muatan berupa jaring, gabus, dan ikan, dengan jumlah ABK sebanyak 12 orang. Kapal diketahui berangkat dari Rompong dengan tujuan PPI Donggala. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol Suprianto mengatakan, patroli preventif ini menjadi bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sulteng dalam menjaga keamanan jalur pelayaran, mencegah terjadinya tindak pidana, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dan pengguna jasa transportasi laut terhadap pentingnya keselamatan serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran. AMR
