SULTENG RAYA – Suasana di aliran Sungai Baliara, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, berubah tegang, Jumat (4/9/2026).
Puluhan warga mendatangi lokasi yang selama ini menjadi tempat pengambilan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C.
Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka membawa satu tuntutan yang telah berulang kali disuarakan, yakni menghentikan aktivitas pengerukan material di badan sungai yang dinilai tidak mendapat persetujuan masyarakat.
Aksi penolakan itu kemudian berujung pada pembakaran sebuah tenda yang berada di lokasi pengambilan sirtu. Tenda tersebut diduga merupakan fasilitas milik penambang, yang digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus lokasi pencatatan kendaraan pengangkut material dari sungai.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku mengetahui kejadian setelah mendapat informasi bahwa tenda di lokasi pengambilan sirtu telah dibakar massa.
Menurut Fadli, aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat. Penolakan terhadap aktivitas galian C di Sungai Baliara, kata dia, bukan baru kali ini disampaikan.
“Dari dulu warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspon pemerintah,” kata Fadli, didampingi Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.
Fadli mengatakan, sejumlah upaya penolakan sebelumnya telah dilakukan masyarakat. Namun, aktivitas pengambilan sirtu disebut masih tetap berlangsung.
Persoalan legalitas aktivitas tersebut juga menjadi tanda tanya bagi pemerintah desa. Fadli mengungkapkan, saat aksi penolakan pada 2025, pihak penambang menyampaikan telah mengantongi izin produksi galian C.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan di tingkat desa. Sebab, selama menjabat sebagai kepala desa, Fadli mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun persetujuan untuk aktivitas pengambilan sirtu di lokasi tersebut.
“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak memberikan rekomendasi karena sejak awal terdapat penolakan dari masyarakat terhadap aktivitas pengambilan material di badan sungai.
Pantauan media ini pada Kamis (3/9/2026), sehari sebelum aksi warga, menunjukkan aktivitas produksi material masih berlangsung di aliran Sungai Baliara.
Satu unit alat berat jenis loader terlihat beroperasi dengan dukungan sejumlah dump truck yang mengangkut material hasil pengerukan dari sungai.
Sungai Baliara diketahui menjadi salah satu lokasi pengerukan sirtu yang dilakukan oleh CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN).
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk CV BBN.
Sanksi administratif itu ditetapkan berlaku selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Namun, keberadaan aktivitas pengerukan di Sungai Baliara kembali memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk legalitas serta pelaksanaan sanksi administratif yang sebelumnya telah diterbitkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut dan alasan kegiatan pengambilan sirtu di Sungai Baliara masih berlangsung.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah, juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait status sanksi yang dijatuhkan terhadap CV BBN. AJI
