Sejumlah hak tersebut mencakup kemudahan dan perlindungan bagi veteran, antara lain keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perlindungan hukum, keringanan pembayaran BPJS, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Asep mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berperan aktif dalam membantu proses pendataan maupun penyelesaian administrasi para veteran.
“Dengan adanya workshop ini para pemangku kepentingan terkait hak veteran ini, khususnya di kewilayahan, harus lebih aktif lagi. Karena para pejuang ada juga yang tidak memiliki persyaratan-persyaratan. Ini bisa dibijaksanai, yang penting mereka betul-betul berjuang,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Polres, Disdukcapil, jajaran TNI, serta para veteran dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kota Palu berharap penguatan koordinasi dan verifikasi data tersebut dapat semakin memudahkan pelayanan kepada para veteran, sekaligus memastikan penghormatan dan penghargaan negara terhadap jasa para pejuang dapat diwujudkan secara nyata dan tepat sasaran. ABS