SULTENG RAYA – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale menggelar acara penyerahan remisi umum serta pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan (warbin) di lapas tersebut, (17/8/2026).

Bupati Morut Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS yang hadir saat kegiatan pemberian remisi menyampaikan UU No.22 tahun 2022 bahwa setiap warga binaan berhak mendapat pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi dilakukan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.

Mengusung tema “Indonesia berdaulat, Adil dan Makmur” cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita Kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam pembukanaan UUD RI 1945 sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan sistem kemasyarakatan.

Menurutnya, remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, yang bertujuan mempercepat kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat agar dapat menjadi sumber daya manusia yang produktif, mandiri, dan berkontribusi positif, bukan menjadi beban bagi masyarakat. “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata negara bahwa setiap warga binaan mendapat kesempatan membangun masa depan yang lebih baik,” ucapnya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.