Terkait kondisi PT GNI saat ini, Delis juga membuka kemungkinan masuknya manajemen maupun investor baru untuk membantu menyehatkan kembali perusahaan. Menurutnya, putusan dalam proses PKPU menunjukkan adanya persoalan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Karena itu, diperlukan solusi bisnis untuk memulihkan kondisi perusahaan.
“Salah satu solusi untuk menyehatkan perusahaan ini adalah menunggu investor dengan suntikan modal baru yang bisa kembali menyehatkan perusahaan sehingga dapat beroperasi secara normal,” jelasnya.
Delis mengungkapkan bahwa Pemda Morowali Utara telah bertemu dengan pihak yang disebut sebagai calon investor PT GNI. Namun, pihak tersebut masih dalam tahap mempelajari dan melakukan audit terhadap kondisi perusahaan sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi atau mengambil alih saham PT GNI.
Pemda, kata Delis, memberikan dukungan penuh terhadap rencana masuknya investor baru tersebut. “Kami memberikan support, dalam artian pemerintah daerah akan memberikan dukungan semaksimal mungkin apa yang bisa pemerintah daerah kerjakan sehingga mereka mau untuk mengambil alih PT GNI dan perusahaan ini bisa sehat kembali,” katanya.
Delis menegaskan kepentingan utama pemerintah daerah adalah menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Morowali Utara. “Ketika perusahaan ini sehat dan terus berproduksi dengan baik, tentunya lapangan kerja akan tetap terbuka dan multiplier effect ekonomi lainnya juga akan tetap berjalan,” ujarnya.
Hak Karyawan Tetap Dikawal
Di tengah kemungkinan terjadinya PHK, Pemda Morowali Utara memastikan hak-hak para pekerja tetap menjadi perhatian. Melalui Dinas Tenaga Kerja, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan untuk memastikan setiap tahapan yang dilakukan perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delis juga menegaskan, apabila PHK tidak dapat dihindari, seluruh prosedurnya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa segala prosedur kalau misalnya nanti terjadi proses PHK dan lain sebagainya, ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Karyawan PHK Diminta Jadi Prioritas Saat Operasional Pulih